SUBANG, BuletinJabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (5/6/2026), jajaran kepolisian mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus merusak kunci kontak.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta sejumlah personel Polres Subang.Dalam keterangannya, Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di depan teras sebuah kontrakan yang berada di Kampung Sukaresmi, Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan. Korban berinisial D.K. kehilangan sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi T-5403-ZT yang diparkir di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Subang, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial D.G. (33), warga Kecamatan Dawuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memiliki peran penting dalam aksi pencurian tersebut, mulai dari melakukan survei lokasi, menentukan target hingga membawa sepeda motor hasil curian dari tempat kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara terorganisir. Awalnya, tersangka D.G. menghubungi dua pelaku lainnya yang berinisial D.S. dan T.S. untuk melancarkan pencurian. Setelah berhasil merusak kunci stang sepeda motor korban, kendaraan tersebut didorong sejauh kurang lebih satu kilometer menuju kebun rambutan guna menghindari perhatian warga sekitar.
Selanjutnya, sepeda motor hasil curian dibawa oleh tersangka D.G. ke area kebun karet yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi pun terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bundel putusan pengadilan terhadap dua pelaku lainnya yang sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum, kata dia, akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan demi menjaga keamanan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Warga yang mengetahui atau menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Selama berlangsungnya kegiatan konferensi pers, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.






