SUBANG, BuletinJabar.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (15/07/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027 adalah belum dicantumkannya sektor galian tanah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini belum ada kepastian terkait aspek perizinan dan legalitas kegiatan galian tanah. Pemerintah Kabupaten Subang masih melakukan kajian sebelum memasukkan sektor tersebut ke dalam perencanaan pendapatan daerah.
“Ini sedang kita godok. (Rancangan) yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada,” jelasnya.
Menurut Kang Rey, apabila aktivitas galian tanah merah di Kabupaten Subang telah memiliki legalitas yang jelas, manfaat yang diperoleh tidak hanya berupa peningkatan PAD dari sektor pajak. Kehadiran regulasi tersebut juga diyakini dapat memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang yang nantinya berperan dalam pengelolaan sektor tersebut.
“Selain PAD dari pajak, (legalitas galian) akan memperkuar kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola agar perawatan jalan juga bisa dilakukan,” terangnya.
Lebih lanjut, Kang Rey menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan ruang bagi aktivitas galian tanah merah yang bertujuan mendukung program pencetakan sawah baru. Dengan skema tersebut, lahan bekas galian diharapkan tetap memiliki manfaat bagi sektor pertanian, sementara hasil galian dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di daerah.
“Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukuk percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang,” tegasnya. (YHJ)






