CIREBON, BuletinJabar.com – Polresta Cirebon memanfaatkan momentum Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Melalui sasaran nonfisik TMMD, Polresta Cirebon menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan bagi masyarakat pedesaan.
Kegiatan penyuluhan edukatif tersebut berlangsung di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/7/2026). Sosialisasi dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch. Riffianto, S.H., M.H.Sinergi tiga pilar tampak kuat dalam kegiatan tersebut. Hadir Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, S.A.P., Kapolsek Susukan Iptu Kelani, S.H., Kuwu Desa Luwung Kencana H. Mustofa, beserta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 perwakilan warga Desa Luwung Kencana mengikuti kegiatan dengan antusias untuk mendapatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP Moch. Riffianto menjelaskan bahwa penyuluhan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya narkoba, mulai dari dampaknya terhadap kesehatan, kehidupan sosial, hingga konsekuensi hukum yang mengikat para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, masyarakat desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali berbagai jenis narkotika yang beredar saat ini. Dengan pemahaman tersebut, warga diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga maupun masyarakat sekitar.
“Integrasi program P4GN ke dalam agenda TMMD ini merupakan langkah strategis Polri dan TNI untuk memastikan bahwa pembangunan di pedesaan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pembangunan mental dan ketahanan sosial warga. Kami ingin memastikan Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta. Dalam kesempatan itu, warga diajak memahami batasan hukum sekaligus risiko pidana yang sangat berat bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain penyampaian materi mengenai aspek kesehatan dan hukum, tim Satresnarkoba Polresta Cirebon juga memberikan edukasi mengenai mekanisme pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Melalui sosialisasi ini, Polresta Cirebon berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan desa yang aman, sehat, dan memiliki ketahanan sosial yang kuat dari ancaman peredaran gelap narkotika. (YHJ)






