SUBANG, BuletinJabar.com – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Subang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (9/9/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., tersebut dihadiri Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.I.P., bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.
Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, DPRD juga membentuk Pansus 5 yang secara khusus membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pembahasan Raperda BMD, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Bupati Subang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sependapat dengan pentingnya pengelolaan BMD secara tertib, optimal, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari penataan, inventarisasi, pengamanan hingga pemanfaatan aset daerah.
Sementara dalam menjawab pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pemerintah Daerah menyatakan akan terus mengevaluasi seluruh kerja sama pemanfaatan BMD.
Evaluasi dilakukan dari sisi legalitas, kesesuaian kerja sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta manfaat kerja sama tersebut bagi pemerintah daerah dan masyarakat.






