Dalam rapat tersebut, perhatian juga tertuju pada sejumlah aset daerah yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan jawaban Bupati Subang, terdapat tiga aset yang disebut secara khusus, yakni Pasar Pamanukan, Pasar Pagaden, dan tanah PTC Pamanukan.
Pasar Pamanukan memiliki luas tanah 36.020 meter persegi dengan nilai tanah sebesar Rp2.305.280.000.
Kemudian Pasar Pagaden memiliki luas tanah 10.210 meter persegi dengan nilai tanah sebesar Rp2.042.000.000.
Sementara tanah PTC Pamanukan memiliki luas tanah 4.905 meter persegi dengan nilai tanah mencapai Rp13.210.393.000.
Data tersebut menjadi bagian dari perhatian DPRD dalam mendorong agar aset milik daerah dapat dikelola secara lebih produktif, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Fraksi Gerindra Tekankan Penguatan Tata Kelola BMDMenanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa Raperda perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, pengamanan, pemanfaatan, dan pengawasan BMD.
Optimalisasi aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal juga menjadi salah satu bagian yang akan diperkuat melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan perhatian DPRD terhadap pentingnya kepastian status aset serta optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan daerah.






