Pandangan fraksi-fraksi DPRD lainnya juga menyoroti berbagai aspek dalam pengelolaan BMD.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai NasDem, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sependapat perubahan Perda menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BMD.
Sementara terhadap pandangan Fraksi PKB, Pemerintah Daerah menyatakan sependapat bahwa BMD merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola dan dijaga secara tertib, optimal, dan berkelanjutan.
Adapun Fraksi PKS menyoroti pentingnya perangkat aturan teknis dalam pelaksanaan Perda. Pemerintah Daerah menyatakan akan memastikan tersusunnya peraturan Bupati dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan Perda secara efektif.
Sedangkan dalam menanggapi pandangan Fraksi Partai Amanat-Demokrat, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi.
Pengelolaan aset juga harus memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, optimalisasi pemanfaatan, kepastian status, serta pengamanan aset.
DmSebagai tindak lanjut pembahasan perubahan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kabupaten Subang membentuk Pansus 5.
Pembentukan pansus menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda agar regulasi mengenai pengelolaan aset daerah dapat semakin komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan tata kelola BMD di Kabupaten Subang.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, pengelolaan aset diharapkan tidak hanya semakin tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Subang. (YHJ)






