AMS Tantang Korwil SPPG Subang Debat Terbuka, Soroti Legalitas Dapur hingga Transparansi Anggaran

Ketua Angkatan Muda Subang Iqbal Maulana. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menjaga Keutuhan Demokrasi Kabupaten Subang (AMS) kembali mempertanyakan tata kelola program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Subang.

Kali ini, Koordinator AMS Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, secara terbuka menantang Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Subang untuk melakukan debat terbuka berbasis data. Tantangan tersebut mencakup sejumlah persoalan mendasar, mulai dari legalitas operasional dapur SPPG, sertifikasi dan standar keamanan pangan, standar layout dapur, hingga transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin berdebat berdasarkan opini. Kami ingin berdebat berdasarkan dokumen, regulasi, data dan fakta. Kalau seluruhnya sudah sesuai aturan, mari buka dan jelaskan kepada publik,” tegas Iqbal Maulana.

Menurut AMS, legalitas dapur SPPG tidak seharusnya hanya dilihat dari keberadaan izin operasional atau bangunan yang digunakan. Sejumlah aspek lain dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk legalitas bangunan, higiene dan sanitasi, keamanan pangan, sistem pengendalian risiko pangan, serta jaminan kehalalan produk.

AMS mempertanyakan apakah seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Subang telah memenuhi persyaratan legalitas dan standar yang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah sertifikasi halal. AMS meminta agar status sertifikasi tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk bagaimana jaminan kehalalan diterapkan dalam seluruh rantai proses produksi.

“Kami ingin kejelasan. Dapur mana yang sudah memiliki sertifikat halal, bagaimana statusnya, dan bagaimana jaminan kehalalan diterapkan dalam proses produksi? Jangan hanya bicara logo, tetapi seluruh rantai prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iqbal.

Selain sertifikasi halal, AMS juga mempertanyakan penerapan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dalam operasional dapur SPPG.

Menurut AMS, keamanan pangan tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan bahwa makanan telah memenuhi standar. Harus terdapat sistem yang mampu mengidentifikasi, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi potensi bahaya pangan pada setiap tahapan produksi.

Pertanyaan tersebut mencakup proses penerimaan bahan baku, penyimpanan, persiapan, pengolahan dan pemasakan, penanganan makanan setelah produksi, pengemasan, penyimpanan sementara hingga distribusi kepada penerima manfaat.

“HACCP jangan berhenti sebagai istilah teknis di atas kertas. Kami ingin tahu bagaimana sistem pengendalian keamanan pangan tersebut diterapkan dan diverifikasi di lapangan,” tegas Iqbal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *