AMS Tantang Korwil SPPG Subang Debat Terbuka, Soroti Legalitas Dapur hingga Transparansi Anggaran

Ketua Angkatan Muda Subang Iqbal Maulana. (Foto: Istimewa)

AMS juga menyoroti status Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur-dapur SPPG di Kabupaten Subang sesuai persyaratan yang berlaku.

Menurut AMS, perlu ada kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi, mulai dari kondisi lingkungan dapur, kebersihan peralatan, pengelolaan air, fasilitas sanitasi, pengendalian kontaminasi, kebersihan pekerja hingga pengelolaan limbah.

Bacaan Lainnya

“SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Yang paling penting adalah apakah kondisi faktual dapurnya memang memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dokumen dan kondisi lapangan harus berjalan beriringan,” kata Iqbal.

Legalitas bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG turut menjadi perhatian. AMS meminta transparansi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian fungsi bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

AMS menilai aspek bangunan tidak dapat dipisahkan dari keamanan pangan karena kondisi dan tata ruang bangunan berhubungan langsung dengan kelancaran serta keamanan proses produksi makanan.

Persoalan lain yang dipertanyakan adalah layout atau tata ruang dapur SPPG. AMS meminta Korwil SPPG menjelaskan apakah seluruh dapur SPPG di Kabupaten Subang telah menerapkan desain layout dan alur kerja sesuai standar yang berlaku.

Hal tersebut mencakup alur penerimaan bahan baku, penyimpanan bahan makanan, area persiapan dan pengolahan, pencucian peralatan, pengemasan, distribusi makanan, fasilitas sanitasi dan toilet, pemisahan area bersih dan area kotor, pencegahan kontaminasi silang, serta keselamatan dan higiene pangan.

“Kami ingin melihat dokumennya. Bukan sekadar mengatakan ‘sudah sesuai’. Sesuai dengan standar yang mana? Siapa yang memverifikasi? Kapan dilakukan pemeriksaannya?” kata Iqbal.

AMS menilai sertifikat dan layout harus dilihat sebagai satu kesatuan. Menurut mereka, kelengkapan dokumen administratif tidak cukup apabila kondisi fisik dan alur produksi di lapangan tidak mencerminkan standar yang dipersyaratkan.

Sorotan AMS kemudian berlanjut pada tata kelola anggaran SPPG. Iqbal menegaskan bahwa program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan menggunakan sumber daya negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *