SUBANG, BuletinJabar.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang menunda rencana aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (2/10/2026).
Penundaan tersebut bukan berarti SPN mengendurkan perjuangan terkait persoalan ketenagakerjaan di PT VinFast Automobile Indonesia (VAI). Langkah itu justru diambil untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian melalui mekanisme nonlitigasi.
Wakil Ketua DPC SPN Subang, Irfan Saroful Mustaqim, mengatakan persoalan yang menjadi perhatian serikat pekerja berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap anggota sekaligus pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia.
Menurut Irfan, manajemen perusahaan menyebut penilaian terhadap karyawan dan efisiensi sebagai bagian dari alasan PHK. Namun, SPN menilai persoalan tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam, khususnya terkait proses penilaian terhadap pekerja yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pekerjaan yang sama.
“Penundaan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, bukan berarti berkurangnya semangat juang federasi dalam penyelesaian masalah yang terjadi kepada pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia,” terangnya.
Persoalkan Alasan Tak Lulus Probation
Irfan menjelaskan, anggota SPN yang terkena PHK bukan kali pertama bekerja di perusahaan dengan jenis pekerjaan dan keahlian yang sama. Karena itu, SPN mempertanyakan alasan perusahaan yang menyatakan pekerja tersebut tidak lulus masa percobaan atau probation maupun pelatihan atau training.
“Perlu diketahui bahwasanya anggota kami itu bukan pertama kalinya bekerja di perusahaan dengan jenis pekerjaan dan skill yang sama. Namun, perusahaan menyatakan tidak lulus probation atau lulus training dan tidak sesuai kriteria untuk menjadi karyawan tetap atau lanjut ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
SPN juga menilai penggunaan istilah tidak lulus probation maupun training perlu menjadi perhatian. Menurut Irfan, pernyataan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa pekerja tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan pekerjaannya.
“Perlu digarisbawahi, pernyataan tidak lulus probation atau tidak lulus training itu bisa diartikan sebagai karyawan yang tidak bisa bekerja. Sementara mereka masuk bekerja melampirkan beberapa berkas administrasi, termasuk vaklaring dan sertifikasi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memang ahli di bidang tersebut,” tutur Irfan.






