SPN Pilih Jalur Dialog
Meski sebelumnya telah menyiapkan aksi unjuk rasa, SPN menegaskan bahwa demonstrasi bukan tujuan utama dalam memperjuangkan hak pekerja.
Irfan mengatakan, jalur nonlitigasi tetap perlu ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi.
“Kami sepakat aksi unjuk rasa bukan tujuan utama. Proses nonlitigasi dirasa perlu dilakukan sebagai salah satu alat perjuangan,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, SPN juga akan difasilitasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor untuk bertemu dengan perwakilan manajemen PT VinFast atau pemilik perusahaan.
“Alhamdulillah, dalam waktu dekat kita akan difasilitasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Bapak Afriansyah Noor bertemu dengan perwakilan manajemen PT VinFast (owner) guna membedah beberapa permasalahan yang menimpa pengurus PSP SPN PT VinFast Automobile Indonesia dan hal-hal normatif lainnya yang dirasa perlu untuk disampaikan,” ungkapnya.
SPN, lanjut Irfan, kembali memberikan ruang diskusi kepada manajemen PT VAI untuk mengkaji persoalan yang terjadi. Proses tersebut, kata dia, perlu mengedepankan asas keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap pekerja.
“Dengan begitu, SPN kembali memberikan ruang diskusi internal kepada manajemen PT VAI untuk mengkaji permasalahan yang terjadi dengan mengedepankan asas keadilan, di mana seluruh karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama di tempat kerja,” ucapnya.
Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis
Irfan menegaskan SPN tetap berkomitmen menjaga hubungan industrial yang baik, harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Karena itu, pihaknya berharap persoalan yang terjadi di PT VAI dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
SPN juga mengimbau para investor yang menjalankan usaha di Indonesia untuk memahami dan mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kebebasan berserikat.
“Kami Serikat Pekerja Nasional sebagai perwakilan pekerja menghimbau kepada para investor agar patuh dan taat terhadap aturan dan regulasi ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Penting bagi pengusaha juga memahami isi UU Nomor 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang kebebasan berserikat,” pungkasnya. (YHJ)






