SUBANG, BuletinJabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang terus mendorong transformasi digital dalam tata kelola kepegawaian. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi Integrated Discipline (I’DIS) untuk memperkuat sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Kerja dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Aplikasi Integrated Discipline dalam Sistem Pelaporan Pelanggaran Disiplin Pegawai ASN dan Budaya Kerja BerAKHLAK yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, AP., M.Si., di Ruang Rapat Bupati II, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, selaku ketua penyelenggara, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mempermudah sekaligus mempercepat pelayanan kepegawaian agar selaras dengan perkembangan digitalisasi.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk beradaptasi dengan era digital serta menyimak setiap materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga pemanfaatan aplikasi I’DIS dapat diterapkan secara optimal di lingkungan kerja masing-masing.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Kantor Regional III BKN Bandung. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pejabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dari organisasi perangkat daerah (OPD) serta kecamatan di Kabupaten Subang.
Perkuat Akuntabilitas dan Komunikasi Dua Arah
Dalam sambutannya, Sekda Subang yang akrab disapa Kang Rona berharap pemanfaatan aplikasi I’DIS dapat membuat sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran disiplin ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), semakin tertib dan akuntabel.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pengelola kepegawaian. Menurutnya, forum tersebut harus menjadi ruang diskusi yang memungkinkan terjalinnya komunikasi dua arah antara peserta dan narasumber.






