SUBANG, BuletinJabar.com – Pesatnya laju industrialisasi di Kabupaten Subang mulai memunculkan tantangan serius yang tak bisa diabaikan. Di balik derasnya investasi dan peluang pertumbuhan ekonomi, persoalan tata kelola lingkungan, lemahnya pengawasan, hingga pemerataan manfaat bagi masyarakat lokal menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi.
Peringatan tersebut mengemuka dalam seminar dan diskusi yang digelar Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) di Cafe 88 Society, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan tokoh lingkungan hidup sekaligus mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Drs. Ir. B. Widodo, M.S., yang dikenal sebagai Dodo Sambodo.
Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membedah berbagai tantangan industrialisasi di Subang, mulai dari kesiapan regulasi, pembagian kewenangan pemerintah, pemenuhan persyaratan lingkungan, hingga dampak pertumbuhan industri terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Widodo menilai Kabupaten Subang memiliki peluang besar berkembang menjadi pusat industri dan teknologi tinggi pada 2035. Namun, ambisi tersebut harus dibarengi perencanaan yang matang, terutama dalam memperhitungkan daya dukung lingkungan, ketersediaan air, serta potensi dampak aktivitas industri terhadap ekosistem dan masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, kajian lingkungan harus menjadi bagian penting sejak tahap perencanaan usaha. Persyaratan lingkungan, menurutnya, tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif yang baru diperhatikan setelah kegiatan perusahaan berjalan.
“Harusnya memang bahwa rencana kegiatan itu belum boleh melakukan kegiatan apabila rencana kegiatan ini belum ada analisis kajian lingkungannya dan apabila belum ada izin lingkungannya,” ujar Widodo dalam diskusi.
Menurut Widodo, kajian lingkungan sejak awal diperlukan untuk mengidentifikasi potensi dampak dan menyiapkan langkah pencegahan sebelum kegiatan usaha dimulai. Dengan begitu, pertumbuhan industri tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Persoalan industrialisasi juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup (TLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, Asep Yachrodi S., S.T., M.Si., menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.






