SUBANG, BuletinJabar.com — Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas PT CMM di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, meski perusahaan tersebut disebut telah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dan pemasangan police line.
Ketua FMSB, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa apabila sanksi penghentian sementara telah ditetapkan secara resmi oleh pejabat atau instansi yang berwenang, maka keputusan tersebut bukan sekadar imbauan yang dapat diabaikan.
Menurutnya, sanksi administratif merupakan keputusan yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang dikenai sanksi.
“Pemerintah sudah memberikan sanksi, maka sanksi itu harus memiliki daya paksa. Kalau benar masih ada kegiatan setelah penghentian sementara, jangan hanya dicatat sebagai pelanggaran. Periksa, tegakkan, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iqbal Maulana.
FMSB Desak Pemerintah Lakukan Pengawasan Langsung
FMSB mendesak Pemerintah Kabupaten Subang, Satpol PP, serta perangkat daerah teknis terkait segera melakukan verifikasi dan pengawasan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah masih terdapat aktivitas yang bertentangan dengan keputusan penghentian sementara.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan yang tetap berjalan dalam objek penghentian, FMSB meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.






