Jangan Hanya Pasang Police Line, FMSB Minta Dugaan Pelanggaran PT CMM Diproses Hukum

FMSB Soroti Dugaan Aktivitas PT CMM Meski Disebut Telah Dikenai Sanksi Penghentian Sementara. (Foto: Istimewa)

FMSB menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah diminta memastikan pelaksanaan sanksi administratif benar-benar diterapkan di lapangan dan menghentikan kegiatan yang masih berjalan apabila kegiatan tersebut memang termasuk dalam objek penghentian.

Bacaan Lainnya

Kedua, apabila ditemukan pelanggaran terhadap sanksi administratif, pemerintah diminta menerapkan tahapan sanksi dan tindakan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. FMSB menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut.

Ketiga, FMSB meminta seluruh dasar hukum pemberian sanksi, status perizinan, serta hasil pengawasan terhadap PT CMM dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sepanjang tidak terdapat informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan.

Keempat, apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, FMSB mendesak agar proses dilakukan sesuai mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui kompromi informal.

Kelima, pemerintah diminta memastikan tidak ada kegiatan usaha yang berjalan dengan mengabaikan ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan, maupun kewajiban lainnya yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pemerintah jangan berhenti pada pemasangan police line. Kalau aturan dilanggar, harus ada konsekuensi hukum sesuai aturan. Negara tidak boleh kehilangan wibawa hanya karena pelaku usaha mengabaikan sanksi yang telah diberikan,” ujar Iqbal.

FMSB: Jangan Ada Kompromi di Ruang Gelap

FMSB juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam seluruh proses penanganan persoalan PT CMM. Menurut organisasi tersebut, setiap langkah pemerintah harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan memiliki dasar dokumen hukum yang jelas.

“Jangan ada ruang-ruang gelap, Jangan sampai masyarakat melihat bahwa sanksi pemerintah bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan dasar hukumnya dan lakukan penindakan sesuai kewenangan. Kalau tidak terbukti, pemerintah juga harus menyampaikan fakta sebenarnya kepada publik,” tegas Iqbal.

FMSB menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Menurut FMSB, kegiatan investasi tetap harus berjalan dalam koridor hukum.

Pemerintah, kata FMSB, memiliki kewajiban memberikan kepastian usaha, sementara perusahaan juga wajib memenuhi seluruh kewajiban hukum dan administratif yang dipersyaratkan.

“Prinsipnya sederhana: izin harus dipatuhi, sanksi harus dilaksanakan, dan setiap pelanggaran harus memiliki konsekuensi sesuai hukum. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas,” pungkas Iqbal Maulana. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *