Kasus PT CMM Disinggung dalam Diskusi FMSB, Aktivis Minta Ditutup Total

Kasus PT CMM Disinggung dalam Diskusi FMSB, Aktivis Minta Ditutup Total. (Foto: Istimewa)

Menurut Asep, pembagian kewenangan ditentukan berdasarkan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penanganan persoalan perusahaan harus melibatkan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Terkait PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Asep menyampaikan bahwa persoalan perusahaan tersebut telah ditangani melalui mekanisme dan bidang terkait. Ia menjelaskan, aktivitas perusahaan dihentikan saat pemeriksaan dilakukan dan pihak perusahaan diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Tahapan berikutnya berkaitan dengan penanganan administratif serta kewenangan pengawasan dan penegakan hukum. Penjelasan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga agar penanganan persoalan industri berjalan sesuai prosedur dan tidak berhenti pada pemeriksaan semata.

Sorotan lain datang dari mantan anggota DPRD Subang, Dede Warman. Ia mempertanyakan sejauh mana masyarakat lokal benar-benar mendapatkan manfaat dari masuknya investasi ke Kabupaten Subang.

Menurut Dede, keberhasilan industrialisasi tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah investasi, berdirinya kawasan industri, atau meningkatnya aktivitas ekonomi. Dampaknya terhadap mata pencaharian, kesempatan kerja, dan kesejahteraan warga juga harus menjadi ukuran utama.

“Harus jujur, apa yang didapat masyarakat lokal dari masuknya industri ke Subang,” kata Dede.

Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD bersikap tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Dede juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pembahasan persoalan industri agar aspirasi warga tidak tersisih di tengah besarnya kepentingan investasi.

Sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan turut disuarakan aktivis lingkungan, Andi. Ia menilai pemerintah harus menjalankan kewenangannya secara optimal, sementara lembaga legislatif perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *