Razia Tempat Hiburan Malam di Subang, Polisi Sita 182 Botol Miras dan Ungkap 75 Paket Sabu

Razia Tempat Hiburan Malam di Subang, Polisi Sita 182 Botol Miras dan Ungkap 75 Paket Sabu. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menggelar razia serentak di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 182 botol minuman beralkohol dari May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura.

Selain menertibkan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, petugas juga melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam guna mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika.

Bacaan Lainnya

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Subang juga mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Dari dua penindakan tersebut, polisi mengamankan total 75 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan dan May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura, Kabupaten Subang.

Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polres Subang melibatkan personel gabungan dari sejumlah fungsi kepolisian, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Polisi Amankan Dua Orang dalam Kasus Sabu

Di luar razia tempat hiburan malam, polisi melakukan dua penindakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (15/10/2026).

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang berinisial R beserta 44 paket sabu.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 18.15 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Kecamatan Cipeundeuy. Seorang berinisial S diamankan dengan barang bukti sebanyak 31 paket sabu.

Dari kedua penindakan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 75 paket sabu.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Subang dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *