SUBANG, BuletinJabar.com — Kejaksaan Negeri Subang menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi. Melalui serangkaian penyelidikan hingga eksekusi perkara, bidang Pidana Khusus (Pidsus) tercatat berhasil menyelamatkan keuangan negara dan perekonomian nasional sebesar Rp1,63 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja komprehensif seluruh jajaran Pidsus sepanjang tahun berjalan.
“Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Subang melalui bidang Pidsus telah melaksanakan tugas dan kewenangannya, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pra penuntutan, serta pemeriksaan tambahan penuntutan, smdan upaya hukum pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya,” ujarnya kepada awak media, Senin (8/12/2025).
Noordien menjelaskan bahwa seluruh penanganan tersebut menghasilkan penyelamatan kerugian negara yang jauh melampaui target tahunan.
“Sepanjang tahun 2025, bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Subang telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara, dan perekonomian negara senilai Rp1.630.416.327,” katanya.
Dari total penanganan itu, ada 16 perkara korupsi yang berhasil ditangani dalam berbagai tahapan.






