SUBANG, BuletinJabar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, berinisial A.S., terhadap proses pembebasan lahan untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
A.S. yang menjabat sebagai Kepala Desa Parigimulya periode 2019 hingga 2026 kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan/gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara menjelaskan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang berdasarkan luas tanah yang dibeli oleh PT KITS.Dalam praktiknya, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp800 untuk setiap meter persegi tanah yang dibeli perusahaan.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 s.d tahun 2025, Kepala Desa Parigimulya, Sdr. A.S telah meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi dalam setiap tanah yang akan dibeli oleh PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS),” kata Noordien.
Menurut Noordien, uang tersebut diduga diminta dengan alasan untuk keperluan pembuatan Surat Keterangan Desa serta penandatanganan kepala desa sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.
Namun, penyidik menduga permintaan uang tersebut disertai tekanan. Jika uang yang diminta tidak diberikan, tersangka diduga mengancam tidak akan ikut menandatangani dokumen yang diperlukan dalam proses pelepasan hak atas tanah.
“Bahwa apabila uang tersebut tidak diberikan, maka yang bersangkutan Sdr. A.S tidak akan ikut campur untuk menandatangani Surat Keterangan Desa yang dibutuhkan dalam proses pelepasan hak atas tanah dan penandatanganan sebagai saksi di PPAT,” ujar Noordien.






