Kajari Subang Beberkan Modus Dugaan Pemerasan Kades Parigimulya Hingga Jadi Tersangka

Kades Parigimulya saat digiring petugas Kejari Subang untuk dititipkan ke Lapas Subang. (Foto: YHJ/ BuletinJabar.com)

Modus tersebut diduga berlangsung selama periode 2019 hingga 2025, seiring dengan proses pembebasan lahan PT KITS di Desa Parigimulya.

Berdasarkan surat keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luas lahan yang telah dibebaskan dari 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Dengan pola permintaan Rp800 per meter persegi, penyidik menyebut tersangka diduga menerima uang hingga mencapai Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp1,37 miliar.

“Bahwa Sdr. A.S. telah mendapatkan sejumlah uang dari kurun waktu Tahun 2019 s.d 2025 dari hasil pemerasan tersebut sebesar Rp1.374.307.200,- dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Noordien.

Kejari Subang kemudian menetapkan A.S. sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh sejumlah alat bukti.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, A.S. ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Kelas II A Subang.Noordien menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang.

“Bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik akan dilaksanakan secara profesional, transparan, berintegritas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *