Perkuat Tata Kelola, RSUD Subang dan Kejari Subang Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum

Perkuat Tata Kelola, RSUD Subang dan Kejari Subang Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam memberikan pendampingan dan dukungan hukum bagi RSUD Subang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan PKS dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, dengan Kejaksaan Negeri Subang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noorden Kusumanegara, S.H., M.H.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen membangun hubungan kelembagaan yang semakin solid, profesional, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung RSUD Subang dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bagi RSUD Subang, kerja sama dengan Kejari Subang juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola rumah sakit agar semakin tertib, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, RSUD Subang terus berkomitmen menghadirkan tata kelola pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tulis management RSUD di akun media sosialnya.

Kolaborasi kedua lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek hukum dan tata kelola kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Subang.

Dengan adanya PKS tersebut, RSUD Subang dan Kejaksaan Negeri Subang menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik. (YHJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *