“Pelaku langsung menghampiri dua orang petugas kasir yang sedang berjaga sambil menodongkan pistol, pisau, dan golok yang telah disiapkan untuk melakukan kejahatan,” tambahnya.
Dibawah ancaman senjata, kasir dipaksa membuka brankas penyimpanan uang dan memasukkannya ke dalam tas yang telah disiapkan pelaku. Tidak hanya menggasak uang tunai di dalam brankas, komplotan ini juga mengambil berbagai jenis rokok dari etalase serta uang yang berada di laci kasir. Akibat insiden ini, pihak Alfamart PW mengalami kerugian total sebesar Rp23.737.283.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang berdomisili dari Kota Bekasi Utara, di antaranya berinisial W S, R, G A D, dan E (yang berperan turut membantu tindak pidana), serta satu orang lainnya yakni S R masih dalam pencarian (DPO).
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah (nopol B 3023 TLY)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah (nopol B 5971 KHG)
- 1 (satu) buah golok dan 1 (satu) buah pisau bergagang kuning
- 1 (satu) buah pistol korek gas
- 2 (dua) buah helem serta 1 bundel pakaian pelaku saat beraksi
Atas perbuatannya, para tersangka utama dijerat dengan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan tersangka E dijerat dengan Pasal 479 jo Pasal 21 KUHP UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembantuan. (YHJ)







