SUBANG, BuletinJabar.com – Aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan melakukan penutupan aktivitas galian tanah merah di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Minggu (26/4/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Ikin Sodikin selaku Kapolsek Pagaden dengan mendampingi Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar.
Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Pangauban, Desa Margahayu, serta di Blok Tegal Salam, Desa Bendungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas galian dilakukan karena belum adanya kelengkapan izin resmi dari pihak pengelola.
“Kami bersama unsur pemerintah kecamatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan galian tanah merah ini. Seluruh aktivitas tidak diperbolehkan beroperasi sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan,” ujar AKP Ikin Sodikin di lokasi kegiatan.
Selain penghentian operasional, petugas juga memasang garis pengamanan sebagai tanda bahwa area tersebut tidak boleh digunakan sementara waktu. Bahkan, kunci alat berat berupa beko turut diamankan oleh pihak kecamatan dan dibuatkan berita acara resmi sebagai bentuk pengawasan.






