Saat ini, sekitar 60 klinik di Kabupaten Subang tercatat telah berhasil memperoleh akreditasi.Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Dinkes Subang memberikan pendampingan kepada setiap klinik yang akan menjalani akreditasi. Pendampingan dinilai penting karena proses akreditasi memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Setiap klinik yang akan melaksanakan akreditasi kita berikan pendampingan. Karena ada 104 elemen penilaian yang harus dipenuhi. Memang butuh proses dan perjuangan, tapi hasilnya alhamdulillah kalau terpenuhi, mereka bisa memberikan pelayanan sesuai mutu yang diharapkan,” ungkap Anang.
Ia menjelaskan, proses akreditasi klinik mencakup tiga bab, 22 standar, serta 104 elemen penilaian yang menjadi tolok ukur mutu pelayanan.
“Beberapa standar yang wajib dipenuhi meliputi pelaporan Indikator Nasional Mutu atau INM, Insiden Keselamatan Pasien atau IKP, kelengkapan sarana prasarana, dan pemenuhan tenaga kesehatan melalui SISDMK,”tambahnya.
Selain pembinaan, Dinkes Subang juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan pemahaman terkait standar mutu pelayanan kesehatan yang harus diterapkan oleh fasilitas kesehatan.
“Bekal yang diberikan berupa penyampaian standar mutu dari Kemenkes. Klinik harus memenuhi pelayanan yang baik, tenaga kesehatan tersedia, dan sarana prasarananya terpenuhi,” pungkas Anang.
Melalui kegiatan ini, Dinkes Subang berharap jejaring pelayanan kesehatan primer di Kabupaten Subang semakin kuat. Dengan demikian, kualitas layanan kesehatan dapat terus meningkat, merata, dan memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan pemerintah. (YHJ)






