DPRD Subang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Lanjut ke Tahap Evaluasi Provinsi

DPRD Subang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Lanjut ke Tahap Evaluasi Provinsi. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – DPRD Kabupaten Subang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Senin (13/07/2026).

Rapat paripurna yang dihadiri 38 anggota DPRD Kabupaten Subang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang dan diikuti Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.

Bacaan Lainnya

Agenda utama rapat adalah penetapan persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporannya, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Subang, Drs. Bangbang Irmayana, menyampaikan hasil pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Selain menyampaikan hasil pembahasan, Bangbang juga memberikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Subang sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan APBD Tahun 2026 maupun penyusunan RAPBD Tahun 2027.

“Realisasi anggaran serta hambatan dan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat dijadikan bahan pelajaran atau umpan balik bagi perencanaan APBD selanjutnya agar dapat lebih baik lagi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam menentukan skala prioritas belanja APBD Kabupaten Subang ke depan.

Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Apakah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hasil kerja Badan Anggaran dapat disetujui hari ini?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan jawaban, “Diterima.”

Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Bupati Subang bersama Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menjelaskan bahwa persetujuan Raperda tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) pada BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Kang Akur juga menegaskan bahwa proses penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Momen penetapan persetujuan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025, menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama DPRD, memiliki komitmen yang sama untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Subang, perwakilan Forkopimda Kabupaten Subang, para Asisten Daerah di lingkungan Setda Kabupaten Subang, kepala perangkat daerah, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *