Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Raperda dan LKPJ. Ia menilai sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam peningkatan kualitas pemerintahan daerah.
“Kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang,” jelasnya.
DPRD juga menaruh perhatian pada implementasi Raperda Desa, terutama terkait rencana pemilihan kepala desa serentak pada Desember 2026. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkades, termasuk penerapan sistem manual dan elektronik.
“ini juga membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan secara manual dan secara digital/elektronik (e-votting),” terangnya.
Sebanyak 165 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Subang dijadwalkan mengikuti pemilihan tersebut. DPRD memandang hal ini sebagai langkah besar dalam mendorong demokrasi desa yang lebih modern dan transparan.
Di sisi lain, DPRD juga menegaskan fungsi pengawasannya melalui pembahasan LKPJ. Rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja ke depan.
“Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.






