“Perda Nomor 3 Tahun 2014 sudah sangat jelas. Kawasan pengembangan tebu berada di zona tengah dan utara Kabupaten Subang. Sementara Jalancagak, Kasomalang, dan Ciater ditetapkan sebagai kawasan perkebunan campuran seperti teh dan kopi, sekaligus kawasan resapan air yang harus dijaga keberlanjutannya,” kata Andi.
Menurutnya, perubahan fungsi lahan di kawasan pegunungan dan daerah resapan air dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari berkurangnya daya serap air, meningkatnya risiko longsor, hingga ancaman kekeringan di wilayah hilir.
“Kita tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis kawasan hanya untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Kawasan Subang Selatan memiliki peran penting sebagai penyangga lingkungan dan sumber daya air bagi masyarakat Subang,” ujarnya.
Forum Arus Bawah juga meminta pemerintah daerah untuk tetap konsisten menjalankan amanat RTRW dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mendukung penuh Bupati Subang untuk mempertahankan kawasan perkebunan teh dan kawasan resapan air di Subang Selatan. Kepatuhan terhadap RTRW adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” pungkas Andi.
Isu alih fungsi lahan teh menjadi tebu belakangan menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi mengubah karakter kawasan Subang Selatan yang selama ini dikenal sebagai daerah perkebunan teh, kawasan wisata alam, serta wilayah strategis resapan air bagi Kabupaten Subang dan sekitarnya. Pemerintah daerah pun didorong untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Subang.






