Untuk penanganan pajak PBB yang tidak disetorkan oleh kolektor PBB ke kas daerah, pihak Bapenda juga melakukan koordinasi dgn para camat dan pihak APH (kepolisian) untuk penindakan.
“Kami akan terus meminta klarifikasi kepada kepala desa. Jika memang tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan dan segera menyetorkan PBB ke kas daerah, kami tidak segan melibatkan aparat kepolisian agar persoalan ini bisa ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yeni.
“Kita juga menyampaikan surat panggilan ke kades agar menyelesaikan pembayaran PBB yang di senyalir belum disetorkan oleh kolektor PBB ke kas daerah paling lambat hari Kamis tanggal 29 juli 2026,” tambahnya.
Di sisi lain, Yeni mengimbau masyarakat agar membayar PBB secara langsung melalui kanal pembayaran resmi yang telah disediakan. Menurutnya, saat ini pembayaran PBB sudah semakin mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai platform pembayaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar membayar PBB secara langsung melalui kanal resmi. Saat ini sudah banyak pilihan pembayaran yang mudah, baik melalui perbankan maupun berbagai platform pembayaran digital, sehingga lebih aman dan pembayaran dapat langsung tercatat dalam sistem,” jelasnya.
Bapenda Kabupaten Subang juga meminta masyarakat untuk selalu menyimpan bukti pembayaran dan melakukan pengecekan status pembayaran guna menghindari permasalahan serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, dugaan permasalahan pembayaran PBB menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan di media sosial. Mereka mengaku telah menyerahkan uang pajak kepada kolektor desa, namun saat dilakukan pengecekan, tagihan PBB masih tercatat belum dibayarkan. Keluhan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang meminta persoalan itu segera ditindaklanjuti secara transparan. (YHJ)






