Menurut Alek, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan, dokumen anggaran, dan ketentuan yang berlaku.
Saluran Irigasi Disebut Rusak Empat Bulan Setelah Dibangun
Laporan yang disampaikan ke Unit Tipikor Polresta Karawang juga mencakup pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari Dana Desa 2025 di SS Lewo II, Dusun Kedunggalih.
Saluran tersebut disebut mengalami kerusakan atau jebol sekitar empat bulan setelah pembangunan selesai.
Alek menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan spesifikasi konstruksi yang digunakan dalam pembangunan.
“Kami menduga konstruksi tidak sesuai spesifikasi karena bagian pondasi yang semestinya menggunakan struktur batu kali, di lapangan terlihat menggunakan bata ringan (hebel),” ungkapnya.
Soroti Pengawasan Inspektorat
Selain pelaksanaan fisik pekerjaan, Alek juga mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap pembangunan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu memastikan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Kami juga mempertanyakanhasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karawang, kenapa semua pekerjaan fisik maupun non fisik, hanya berhenti di selesainya administrasi tanpa melalui pengecekan dan memverifikasi fakta diblapangan,” pungkasnya.
Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan pembangunan irigasi yang dipersoalkan oleh warga melalui kuasa hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cariumulya maupun pihak terkait lainnya belum menyampaikan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan dan dugaan yang disampaikan Alek Safri Winando. (YHJ)






