SUBANG, BuletinJabar.com – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Subang, Bayu Aji, terkait capaian program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 700 unit rumah tidak layak huni (RTLH).
KPKH menilai penyampaian capaian program tersebut justru mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama yang hingga kini belum terselesaikan, yakni penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh 111 pengembang yang disebut belum memenuhi kewajibannya.
Menurut Ketua KPKH, Pramono Qodarian terdapat perbedaan mendasar antara program BSPS dan persoalan PSU. Program BSPS merupakan program pemerintah pusat yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan penyelesaian PSU merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami apresiasi program BSPS dari Presiden Prabowo. Itu uang rakyat dari Jakarta untuk warga miskin, Tugas DPKPP hanya menyalurkan,” tegas Pram.
Namun, KPKH menegaskan bahwa yang menjadi sorotan publik adalah pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah dalam menegakkan aturan mengenai penyerahan PSU oleh para pengembang.
“Tetapi yang kami tagih adalah tanggung jawab DPKPP di Subang sendiri. Ada Perda 12/2015 dan Perbup 4/2017 yang mewajibkan 137 pengembang serahkan PSU. Faktanya hanya 26 yang patuh. 111 lainnya masih bandel,” ucapnya.
KPKH menyebut aset PSU seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum lainnya memiliki nilai miliaran rupiah dan hingga kini disebut belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Kondisi tersebut, menurut KPKH, berpotensi merugikan daerah dan menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Menggunakan narasi 700 RTLH untuk menutupi kegagalan 111 PSU adalah taktik pengalihan isu. Itu sama saja membanggakan uang orang, tapi menyembunyikan hutang sendiri,” lanjut Pram.
KPKH juga mengingatkan agar program BSPS tidak disamakan dengan persoalan aset PSU yang menjadi kewajiban pengembang.”BSPS Rp20 juta/unit itu stimulus pusat. PSU miliaran itu aset daerah yang digelapkan. Jangan dicampur aduk,” tutup Pram.
Selain menyampaikan kritik, KPKH turut mempertanyakan mengapa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 dinilai belum ditegakkan secara maksimal selama sekitar satu dekade. KPKH juga meminta pemerintah daerah membuka kepada publik identitas 111 pengembang yang disebut belum menyerahkan PSU sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut KPKH, masyarakat berhak mengetahui pihak-pihak yang dinilai masih menahan penyerahan aset berupa jalan, lapangan, drainase, maupun ruang terbuka hijau yang semestinya menjadi aset pemerintah daerah.
KPKH juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan penyelesaian temuan BPK dalam batas waktu yang telah ditentukan, mengumumkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, serta menjelaskan bentuk sanksi yang telah dijatuhkan kepada 111 pengembang sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2015.
“Pak Prabowo kasih program RTLH biar rakyat sejahtera. Jangan dipakai tameng untuk menutupi kelalaian urus PSU yang bikin rakyat menderita banjir dan jalan rusak,” pungkaz Pram. (YHJ)






