Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang berpotensi dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Peredaran miras yang tidak sesuai ketentuan juga menjadi perhatian aparat karena dapat menimbulkan persoalan sosial dan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Risiko tersebut semakin besar apabila minuman yang dikonsumsi merupakan miras oplosan yang tidak diketahui kandungan maupun kadar alkoholnya. Konsumsi minuman semacam ini dapat menyebabkan keracunan serius, bahkan berujung pada kematian.
Melalui Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Subang berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras sekaligus mendorong kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras secara ilegal.
Selain penindakan, kepolisian juga menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol, terutama minuman oplosan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mencegah dampak buruk miras sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Subang tetap kondusif. (YHJ)






