Pembangunan Mall di Subang Dimulai Tahun Ini, Bupati Pastikan Pedagang dan Masyarakat Tetap Diutamakan

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni kembali menegaskan rencana pembangunan mall di Kabupaten Subang dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang, Selasa (19/05/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Kang Rey usai melantik Pejabat Fungsional dan Penugasan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Di hadapan insan pers, Kang Rey mengungkapkan bahwa pembangunan mall di Kabupaten Subang direncanakan mulai berjalan pada tahun ini setelah investor menyanggupi sejumlah syarat yang diajukan Pemerintah Daerah.

“Insha Allah, pembangunan mall tahun ini mulai berjalan, tapi saya tekankan masyarakat harus happy pedagang juga harus happy,” tuturnya.

Kang Rey menegaskan, keputusan pembangunan mall telah melalui berbagai pertimbangan matang agar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat dan para pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

“Yang jelas saya pastikan tidak akan menggunakan aset Pemda untuk diagunkan ke bank. Investor akan bertanggung jawab untuk seluruh pedagang di Pujasera sekarang. Investor akan betul-betul memberi yang terbaik,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kang Rey juga membeberkan delapan syarat yang diajukan kepada investor dan telah disetujui sebagai bagian dari komitmen pembangunan mall di Kabupaten Subang, yakni:

  1. Tidak boleh menggunakan modal luar, harus modal pribadi;
  2. Relokasi pedagang;
  3. Tenaga kerja;
  4. Saham Pemda harus besar;
  5. Pemda harus tergabung dalam direksi di dalamnya baik lewat Pemerintah Daerah atau BUMD PT Subang Sejahtera;
  6. Pengelolaan sampah;
  7. Tata kota karena di depan mall harus ada pedestrian;
  8. Aset Pemerintah Daerah tetap menjadi aset Pemerintah Daerah karena mall dibangun di atas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sehingga dalam 30 tahun harus kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Menurut Kang Rey, seluruh syarat tersebut dibuat untuk memastikan pembangunan mall tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga berpihak kepada masyarakat, penataan kota, serta perlindungan aset daerah.

Turut hadir dalam agenda tersebut Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, para Kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *