“Proses produksinya dibuat dengan mencampurkan pasir ayat, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air. Kemudian dikemas menyerupai produk asli menggunakan kemasan palsu, disegel, lalu didistribusikan,” jelas Kapolres.
Produk palsu ini dijual dengan harga Rp150.000 per dus, jauh di bawah harga pasar resmi yang mencapai sekitar Rp350.000. Hal ini dilakukan untuk menarik minat petani yang tergiur harga murah.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam pengungkapan ini, Polres Subang menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.740 botol pestisida Furadan 3GR palsu siap edar, ratusan lembar kemasan plastik dan dus palsu, satu unit mesin segel dan perlengkapan produksi, serta satu unit mobil pikap operasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kami menghimbau masyarakat agar waspada. Pestisida adalah komponen vital ketahanan pangan, dan kami berkomitmen menindak tegas setiap pemalsuan yang merugikan sektor pertanian,” tegas AKBP Dony.







