BANDUNG, BuletinJabar.com – Pemerintah Kabupaten Subang kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. Kabupaten Subang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diterima langsung oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurrachman, S.H., dalam acara yang digelar di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026).
Raihan ini menjadi Opini WTP pertama di bawah kepemimpinan Bupati Subang yang akrab disapa Kang Rey. Capaian tersebut sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan bahwa pemerintahan dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan berkualitas, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipercaya dan memberikan manfaat,” paparnya.
Firman menjelaskan, opini yang diberikan BPK didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Menurutnya, pemeriksaan LKPD juga menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Usai menerima LHP, Kang Rey mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa opini WTP bukanlah sebuah prestasi yang harus dibanggakan secara berlebihan, melainkan standar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.






