Enam pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keenam DPO tersebut yaitu T (26) dan J (23) yang berperan melakban korban serta membawa kabur sepeda motor. Kemudian S (34), H (20), dan DY (36) berperan melakban korban, serta A (23) berperan menghentikan korban di lokasi kejadian,” kata AKP Udin.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu keenam pelaku yang belum tertangkap.
Dijerat Pasal 482 KUHPAtas perbuatannya, kedua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Kami mengimbau para pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri,” tegas AKP Udin.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Libas Lodaya 2026 yang dilakukan Polres Subang untuk menekan aksi kriminalitas jalanan, khususnya di wilayah Pantura.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar dan viral di media sosial sebelum kebenarannya dipastikan.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (Foto: YHJ)






