Kendala Administrasi dan Langkah Tegas
Endah Fitriah tidak menampik bahwa dari 6.000 kendaraan milik ASN yang tercatat menunggak, ada kemungkinan sebagian di antaranya sudah berpindah tangan namun belum dilakukan pemblokiran atau balik nama.
“Tapi kan di angka potensi dengan 6 miliar yang dari ASN tersebut, itu ada permasalahan, dalam artian ada permasalahan itu kendaraan sudah dijual, tidak ada pemblokiran, jadi timbul dengan piutang. Kalau misalnya setengahnya saja dari situ (bisa tertagih), udah alhamdulillah,” papar Endah.
Oleh karena itu, P3DW mengimbau masyarakat, tak terkecuali ASN, yang telah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran. Hal ini untuk menghindari timbulnya piutang pajak atas nama pemilik lama.
“Ada imbauan untuk masyarakat yang telah menjual kendaraan agar segera balik nama atau blokir,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti ribuan ASN yang menunggak, P3DW Subang telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang. P3DW berencana melakukan penagihan secara door-to-door ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita sudah bersurat ke BKPSDM. Rencana kita itu door-to-door, jadi langsung ke OPD yang terkait. Kita lagi nunggu balasan dari BKPSDM untuk data ASN yang ada di Kabupaten Subang,” pungkas Endah. (YHJ)






