Bupati Subang Sidak Peredaran Miras Ilegal, Tegaskan Penindakan Tanpa Toleransi

Bupati Subang Sidak Peredaran Miras Ilegal, Tegaskan Penindakan Tanpa Toleransi. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com — Menindaklanjuti maraknya aduan masyarakat di media sosial terkait peredaran minuman keras (miras), Bupati Subang Reynaldy Putra Andita melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik penjualan miras tanpa izin pada Sabtu malam (02/05/2026).

Langkah ini merupakan respons langsung Pemerintah Daerah Kabupaten Subang terhadap keresahan warga, sekaligus bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kegiatan sidak turut melibatkan unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, Kang Rey meninjau sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar sesuai ketentuan, di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M.

Berdasarkan Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015, minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan, yakni golongan A dengan kadar etanol di atas 0% hingga 5%, golongan B dengan kadar lebih dari 5% hingga 20%, serta golongan C dengan kadar lebih dari 20% hingga 55%. Di Kabupaten Subang, peredaran minuman beralkohol dibatasi hanya pada golongan A sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol golongan A diwajibkan memiliki izin resmi berupa SKP-A dan/atau SKPL-A yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

Dalam sidak tersebut, Bupati Subang menegaskan bahwa kegiatan dilakukan secara mendadak dan menyasar seluruh tempat hiburan yang terindikasi melanggar aturan.

“Hari ini, dadakan saya datang ke tempat-tempat hiburan Subang yang belum berizin dan menjual minuman keras,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *