SUBANG, BuletinJabar.com – Pengusaha tambang tanah merah di wilayah Saradan, Kecamatan Pagaden Barat, Syahroni, angkat bicara mengenai dinamika operasional galian di wilayahnya. Melalui CV Lukman Hakim, ia menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah daerah sekaligus meminta kejelasan hukum terkait operasional usahanya.
Syahroni mengungkapkan bahwa ia telah bergelut di bisnis galian ini selama kurang lebih dua tahun, melanjutkan pengelolaan yang sebelumnya dipegang oleh Haji Lukman. Ia menjelaskan bahwa keberadaan galian Saradan ini krusial untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Kenapa saya mengambil di Saradan? Karena saat itu saya diberi tawaran kontrak oleh Proyek Strategis Nasional, tepatnya di Paket 2: Waskita, Brantas, dan PP Precision. Sekarang saya juga bekerja sama dengan BPT dan BWSP,” ujar Syahroni dalam sebuah pertemuan dengan awak media, Minggu (3/5/2026).
Klarifikasi Mengenai Perizinan
Terkait isu legalitas, Syahroni secara terbuka mengakui bahwa proses perizinan usahanya masih dalam tahap eksplorasi. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak berniat mengabaikan aturan, melainkan sedang berproses menuju legalitas penuh.
“Kami tidak bilang bahwa kami sudah sepenuhnya legal. Kami paham betul aturan. Saat ini kami baru tahap eksplorasi, artinya satu tahap lagi menuju izin penjualan. Namun, karena tekanan kebutuhan raw material tanah merah untuk proyek strategis nasional yang ditargetkan selesai tahun 2026, kami terus beroperasi,” jelasnya.
Siap Berkontribusi pada PAD Subang
Sebagai putra daerah Subang, Syahroni menegaskan keinginannya untuk ikut serta membangun wilayahnya, salah satunya dengan membayar pajak daerah dari hasil galian tersebut. Namun, ia merasa terkendala oleh mekanisme yang belum pasti.
“Berapa kontrak kami, berapa kubik material yang tersedia, kami siap untuk membayar pajak. Entah itu pajak atau kontribusi ke pemerintah daerah, kami butuh kepastian itu. Kami ingin membangun Subang dan siap mendukung arahan Pak Bupati maupun Pak Gubernur,” tegasnya.






