Ia juga menekankan bahwa penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan dan perlindungan masyarakat, khususnya dari akses miras oleh anak di bawah umur.
“Kita tidak terbang pilih, seluruh tempat kita datangi, semua tempat, kita pindah, tidak ada tebang pilih, tidak ada ‘yang ini punya siapa?’ ‘itu punya siapa?’ semua tempat kita datangi,” tegasnya.
Kang Rey turut mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, sebelum dilakukan tindakan tegas oleh pemerintah daerah.
“Saya himbau sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual itu semua, karena kalau ditemukan masih menjual akan kita sita semua barangnya,” tegas Kang Rey.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pelanggaran terhadap aturan peredaran miras akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Sehingga kalau ada yang menjual itu, harus kita tutup, ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang,” pungkasnya.






