SUBANG, BuletinJabar.com — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Kamis (07/05/2026). Agenda utama rapat tersebut yakni Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam sidang paripurna tersebut, Sys Santo Delvis, S.H., resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Subang sisa masa jabatan 2024–2029 menggantikan almarhum Dang Agung, S.Kom.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji dipandu langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.191-Pemotda/2026 tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Subang.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., yang akrab disapa Kang Akur, turut menghadiri rapat paripurna tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada Sys Santo Delvis atas amanah baru yang kini diemban sebagai anggota legislatif.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab, serta semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang,” ungkapnya.
Kang Akur menegaskan bahwa proses pergantian antar waktu merupakan bagian dari mekanisme politik dan konstitusional guna menjaga kelengkapan serta keberlangsungan tugas kelembagaan DPRD.






