Strategi Jemput Bola Bapenda Berhasil, Penerimaan Pajak Subang Semester II 2026 Melonjak Rp72 Miliar

Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni. (Foto: BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang mencatat tren positif dalam capaian penerimaan pajak daerah pada Triwulan II tahun anggaran 2026. Hingga periode ini, total penerimaan dari seluruh jenis pajak telah menembus angka sekitar Rp295 miliar atau 52 persen dari target, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, mengungkapkan bahwa sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih menjadi motor utama penyumbang pendapatan terbesar.

Bacaan Lainnya

“Untuk semua jenis pajak di triwulan II 2026 ini, kita pencapaian di sekitar kurang lebih Rp295 miliar ya. Yang terbesar adalah dari BPHTB dan PBB,” ujar Yeni kepada BuletinJabar.com, Jumat (3/7/2026).

Secara khusus, Yeni menyebutkan bahwa realisasi untuk sektor PBB saja telah menyentuh angka Rp55 miliar pada semester ini.Jika dibandingkan dengan capaian pada triwulan II tahun 2025 lalu, performa keran pendapatan pajak Kabupaten Subang tahun ini mengalami lonjakan yang cukup luar biasa, yakni tumbuh sekitar Rp72 miliar.

“Ada kenaikan yang luar biasa dibanding dengan triwulan II tahun 2025. Kita kenaikannya kurang lebih di Rp72 miliar, karena pada tahun kemarin untuk pajak ini pencapaiannya baru Rp223 miliar,” jelasnya rinci.

Tidak hanya dari sektor pajak, tren positif juga terlihat pada realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan. Pada semester II ini, PAD Subang sudah menyentuh angka Rp433 miliar, atau naik sebesar Rp31 milar dari periode yang sama di tahun 2025 yang kala itu tertahan di angka Rp402 miliar.

Keberhasilan peningkatan ini tidak lepas dari strategi agresif dan kerja kompak seluruh lini di Bapenda Subang. Yeni menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemutakhiran data (updating data) penilaian, terutama untuk sektor PBB, serta melakukan penyesuaian terhadap objek pajak yang mengalami perubahan status dari perorangan menjadi perusahaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar