SUBANG, BuletinJabar.com – RSUD Subang resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan kesehatan bagi saksi dan korban tindak pidana. Kolaborasi ini ditandai dengan serah terima kerja sama yang menjadi bentuk komitmen kedua lembaga dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, komprehensif, aman, dan berkeadilan.
Kerja sama tersebut merupakan upaya nyata RSUD Subang untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian pemenuhan hak bagi masyarakat, khususnya mereka yang berstatus sebagai saksi maupun korban tindak pidana.
Melalui sinergi ini, RSUD Subang dan LPSK akan memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan medis dan psikologis sesuai standar pelayanan kesehatan. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap saksi dan korban memperoleh penanganan yang profesional, cepat, dan humanis.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen RSUD Subang untuk mendukung pemenuhan hak-hak saksi dan korban melalui layanan kesehatan yang berkualitas,” demikian semangat yang diusung dalam kolaborasi tersebut.
Selain pelayanan medis, kerja sama ini juga menjadi bentuk penguatan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga, proses pemulihan fisik maupun psikologis diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
RSUD Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra kesehatan yang andal dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran kerja sama dengan LPSK diharapkan mampu menjadi payung perlindungan kesehatan yang semakin kokoh serta menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermartabat, dan berorientasi pada hak asasi manusia.






