Ke Poliklinik Wajib Gunakan Mobile JKN, RSUD Subang Siap Bantu Pasien yang Belum Punya Aplikasi

Ke Poliklinik Wajib Gunakan Mobile JKN, RSUD Subang Siap Bantu Pasien yang Belum Punya Aplikasi. (Foto: Ilustrasi/ BuletinJabar.com)

SUBANG, BuletinJabar.com — Pasien BPJS Kesehatan yang akan berobat ke poliklinik di RSUD Subang kini perlu memperhatikan ketentuan baru terkait pendaftaran antrean. Mulai 1 Agustus 2026, pendaftaran antrean rawat jalan diarahkan menggunakan aplikasi Mobile JKN (mJKN).

Dengan ketentuan tersebut, pasien rujukan maupun pasien kontrol diharapkan melakukan booking antrean secara online melalui Mobile JKN sebelum datang ke rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan kemudahan pelayanan bagi pasien, sekaligus mengurangi antrean pendaftaran secara manual di rumah sakit.

Bagi pasien yang memiliki jadwal kontrol, ketepatan tanggal menjadi hal penting. Pasien diimbau datang sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Surat Kontrol dan melakukan pendaftaran antrean melalui Mobile JKN.

Jika pasien melewatkan tanggal kontrol, sistem pendaftaran melalui Mobile JKN dapat terkunci. Pasien kemudian perlu melakukan pendaftaran kembali melalui loket dengan jadwal layanan minimal H+2.

Karena itu, pasien disarankan tidak menunda pendaftaran dan memastikan jadwal kontrol sudah sesuai sebelum berangkat ke rumah sakit.

Ketentuan pendaftaran melalui Mobile JKN tersebut tidak berlaku untuk seluruh layanan. Beberapa layanan yang dikecualikan antara lain hemodialisis (cuci darah), fisioterapi, serta rujukan internal antarpoliklinik.

Pasien yang mendapatkan layanan di luar pengecualian tersebut diimbau mengikuti mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *