SUBANG, BuletinJabar.com – Penerapan tarif parkir progresif di sejumlah lokasi parkir di Kabupaten Subang diduga belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena tarif progresif diberlakukan lebih cepat dari yang telah diatur dalam regulasi.
Berdasarkan lampiran Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir progresif untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian dikenakan tambahan Rp1.000 untuk setiap satu jam berikutnya dengan batas maksimal Rp7.000. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan roda empat dan jenis kendaraan lainnya, yakni tarif progresif baru dikenakan setelah dua jam pertama.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, tarif progresif justru diberlakukan setelah satu jam kendaraan parkir. Akibatnya, masyarakat yang memarkir kendaraan lebih dari satu jam hingga dua jam dikenakan tarif Rp3.000, padahal berdasarkan Perda seharusnya tetap membayar Rp2.000.
Komunitas Kopi Hitam (KPKH) menilai praktik tersebut merupakan bentuk ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan aturan yang berlaku.Narasumber KPKH, Pram Pratomo Qodarian, mengatakan pemerintah daerah harus segera mengevaluasi sistem parkir progresif yang diterapkan.
“Perda Nomor 12 Tahun 2023 sudah sangat jelas mengatur bahwa tarif parkir progresif baru diberlakukan setelah dua jam pertama. Kalau di lapangan masyarakat sudah dikenakan tarif progresif setelah satu jam, berarti ada ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaannya. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Pram, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, selisih tarif sebesar Rp1.000 yang dibebankan lebih awal kepada masyarakat memang terlihat kecil dalam satu transaksi, namun jika dikalkulasikan secara akumulatif nilainya dapat menjadi sangat besar.
Berdasarkan simulasi dengan asumsi terdapat 1.000 transaksi parkir per hari yang terdampak dan seluruhnya dikenai tarif progresif satu jam lebih cepat, maka masyarakat diperkirakan mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp1.000 per transaksi. Dengan demikian, potensi kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp1 juta per hari atau sekitar Rp365 juta per tahun. Jika kondisi tersebut telah berlangsung selama tiga tahun sejak Perda diberlakukan, maka potensi akumulasi kelebihan pembayaran masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,095 miliar.
Pram menegaskan angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah transaksi harian dari tarif sepeda motordan perlu dibuktikan melalui audit terhadap data transaksi parkir. Berbeda lagi jika menggunakan tarif parkir progresif roda empat.






