“Kalau dihitung berdasarkan jumlah transaksi parkir setiap hari, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai lebih dari satu miliar rupiah selama tiga tahun. Karena itu kami mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi parkir progresif agar diketahui secara pasti berapa besar kerugian yang telah dialami masyarakat,” katanya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Subang, Dinas Perhubungan, serta pihak pengelola parkir untuk segera melakukan evaluasi dan menyesuaikan sistem tarif agar sesuai dengan ketentuan Perda.
“Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa. Jangan sampai masyarakat membayar lebih dari yang seharusnya hanya karena sistem atau pengelola parkir tidak mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada evaluasi, koreksi, dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana (Teksar) Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dito Sudrajat, mengaku baru mengetahui adanya dugaan penerapan tarif parkir progresif yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.
“Terima kasih atas informasinya. Saya baru mengetahui hal tersebut. Kami akan segera memberikan teguran kepada pengelola parkir agar pelaksanaan tarif di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dito saat dikonfirmasi oleh BuletinJabar.com.
Ia menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan parkir di Kabupaten Subang mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023. Karena itu, pengelola parkir wajib menerapkan tarif sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama maupun regulasi daerah.
Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, lanjut Dito, akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem parkir progresif di lapangan dan memastikan tidak ada penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, KPKH juga meminta adanya transparansi mengenai dasar penerapan tarif parkir progresif yang berlaku di lapangan serta pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terus berulang. (YHJ)






