Dishub Subang Gerak Cepat Tegur Pengelola, Tarif Parkir Progresif Akan Disesuaikan dengan Perda

Dishub Subang Gerak Cepat Tegur Pengelola, Tarif Parkir Progresif Akan Disesuaikan dengan Perda. (Foto: Istimewa)

SUBANG, BuletinJabar.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang bergerak cepat menindaklanjuti adanya dugaan penerapan tarif parkir progresif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehari setelah informasi tersebut diterima, jajaran Dishub Kabupaten Subang langsung melakukan monitoring ke lokasi parkir dan berkoordinasi dengan pihak pengelola. Hasilnya, pengelola parkir telah diberikan teguran dan menyatakan siap melakukan perbaikan sistem agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana (Teksar) Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Dito Sudrajat melalui Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Rizal Setyadi, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat Dishub untuk memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai regulasi.

“Alhamdulillah, tadi kami dari Dishub bersama Pak Kabid Teknik Sarana dan Prasarana langsung turun melakukan monitoring ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak pengelola parkir. Kami juga sudah memberikan teguran, dan pengelola menyatakan siap memperbaiki sistem agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rizal kepada BuletinJabar.com, Rabu (15/7/2026).

Rizal menambahkan, Dishub mengapresiasi sikap kooperatif pengelola parkir yang bersedia segera melakukan penyesuaian setelah dilakukan pembinaan dan evaluasi.

Ia menegaskan, seluruh pengelolaan parkir di Kabupaten Subang harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023. Karena itu, penerapan tarif progresif wajib mengikuti aturan, yakni tarif dasar berlaku untuk dua jam pertama sebelum dikenakan tarif tambahan pada jam berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *