“Kami ingin memastikan seluruh pengelola parkir mematuhi regulasi yang berlaku. Tujuan kami bukan semata-mata memberikan teguran, tetapi memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tarif yang dikenakan sesuai aturan,” katanya.
Rizal menambahkan, Dishub akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lokasi-lokasi parkir yang dikelola pihak ketiga agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Ke depan kami akan meningkatkan pengawasan dan monitoring secara berkala. Harapannya, seluruh pengelola parkir dapat menjalankan sistem sesuai ketentuan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan tidak dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan ketidaksesuaian penerapan tarif parkir progresif mencuat setelah ditemukan adanya tarif progresif yang diberlakukan sejak kendaraan parkir selama satu jam. Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif progresif baru dikenakan setelah dua jam pertama masa parkir.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran oleh masyarakat apabila diterapkan secara terus-menerus. Menindaklanjuti informasi tersebut, Dishub Kabupaten Subang memastikan akan melakukan pembinaan terhadap pengelola parkir sekaligus memastikan sistem tarif yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.






