SUBANG, BuletinJabar.com — Menanggapi keresahan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) memberikan imbauan tegas kepada para pencari kerja.
Kepala Disnakertrans ESDM Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, meminta masyarakat untuk tidak ragu maupun takut membongkar serta melaporkan segala bentuk praktik curang yang merugikan para calon pekerja.
“Untuk isu adanya pelicin maupun penipuan yang terjadi di perusahaan, masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Segera laporkan apabila terdapat praktik-praktik penipuan maupun pungutan liar,” tegas Rona kepada BuletinJabar.com, Rabu (29/7/2026).
Rona menambahkan, bagi pencari kerja yang masih merasa ragu atau enggan untuk langsung berurusan dengan pihak kepolisian, Disnakertrans Subang siap memberikan pendampingan dan menjadi jembatan pengaduan.
“Apabila belum berani ke kepolisian, datang dulu kepada kami di Dinas Tenaga Kerja untuk kami laporkan kembali kepada aparat kepolisian. Jangan ragu, jangan takut. Kita akan mendukung dan membela masyarakat yang menjadi korban praktik-praktik penipuan maupun pungutan liar,” ujarnya menambahkan.
Guna memberantas praktik “uang pelicin” ini hingga ke akarnya, Disnakertrans Subang juga terus mendorong komitmen bersama dari pihak manajemen perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Subang.






