SUBANG, BuletinJabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menemukan dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah hotel di wilayah Pamanukan. Modus yang diduga digunakan adalah dengan menonaktifkan atau mencopot alat perekam transaksi (tapping box) pada jam-jam ramai sehingga transaksi tidak tercatat secara otomatis.
Temuan tersebut terungkap saat Bapenda Subang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel di Pamanukan, Jumat (24/7/2026). Dalam sidak tersebut, petugas mendapati beberapa hotel menonaktifkan bahkan mencopot perangkat tapping box yang sebelumnya dipasang untuk memantau transaksi.
Kepala Bapenda Subang, Yeni Nuraeni, mengatakan penggunaan tapping box masih bisa disiasati oleh oknum pelaku usaha hotel maupun restoran.
“Salah satu modusnya adalah dengan mematikan mesin saat jam makan siang atau jam-jam ramai pelanggan hotel,” ujar Yeni.
Menurutnya, dugaan kecurangan dapat diketahui melalui aplikasi pemantau tapping box yang digunakan Bapenda. Mesin yang aktif akan ditandai dengan warna hijau, sedangkan mesin yang tidak aktif akan berubah menjadi merah.
“Biasanya mesin yang terus menyala akan berwarna hijau. Sementara yang dimatikan akan berwarna merah. Ada masa jeda ketika mesin tidak aktif, dan itulah yang diduga menjadi celah agar transaksi tidak tercatat,” katanya.
Saat dimintai penjelasan, sejumlah pengelola hotel maupun restoran berdalih alat tidak berfungsi karena listrik padam atau gangguan teknis lainnya.Namun, Bapenda mengaku dapat memantau tingkat kepatuhan wajib pajak melalui sistem tersebut.
“Kami tahu mana saja hotel yang tertib membayar pajak. Ada yang status transaksinya hijau terus dan itu kami pantau melalui aplikasi,” jelas Yeni.
Bapenda juga menyoroti besaran pajak yang disetorkan sejumlah hotel yang dinilai tidak sebanding dengan tingkat okupansi kamar.
Menurut Yeni, masih banyak hotel yang hanya menyetorkan pajak sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap bulan, padahal terdapat hotel dengan tingkat hunian mencapai sekitar 30 kamar per hari.
“Kami terus mendorong pelaku usaha menerapkan sistem self-assessment, sehingga muncul kesadaran untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Yeni menjelaskan, tapping box dipasang sebagai alat perekam otomatis setiap transaksi yang dilakukan konsumen di hotel maupun restoran. Melalui kerja sama dengan Bank BJB, Pemerintah Kabupaten Subang telah memasang perangkat tersebut di 85 titik.






