“Dengan tapping box, setiap transaksi konsumen akan otomatis tercatat sehingga memudahkan pengawasan,” katanya.
Dari hasil sidak, Bapenda menduga sebagian pelaku usaha sengaja mencopot, merusak, atau mematikan alat tersebut untuk mengurangi besaran pajak yang harus disetorkan.
“Praktik seperti ini diduga bertujuan menyembunyikan jumlah transaksi sebenarnya pada jam-jam sibuk sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Yeni.
Ia menegaskan, sidak dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan PAD sekaligus menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Subang agar kooperatif dan membayar pajak sesuai ketentuan, yakni sebesar 10 persen dari pendapatan jasa hotel,” ujarnya.
Menurut Yeni, kepatuhan membayar pajak menjadi semakin penting mengingat target PAD Kabupaten Subang pada 2026 meningkat cukup signifikan.
“Saat ini Pemkab Subang sedang gencar membangun infrastruktur, khususnya jalan. Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dinikmati bersama,” katanya.
Sementara itu, salah seorang manajer hotel di Pamanukan, Harry, membantah pihaknya sengaja menonaktifkan tapping box untuk mengurangi kewajiban pajak.
“Tapping box itu dipasang di server. Kebetulan server kami sedang rusak sehingga semuanya tidak berfungsi,” ujarnya.
Harry menegaskan pihaknya tetap rutin membayar pajak setiap bulan meski nilai setoran tidak besar karena kondisi usaha sedang lesu.
“Saat ini tamu hotel sedang sepi. Bahkan kami memberikan diskon kamar hingga 50 persen, dari Rp300 ribu menjadi Rp150 ribu per malam. Yang penting kamar terisi untuk menutupi biaya operasional,” katanya. (YHJ)






