SUBANG, BuletinJabar.com – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan persetujuan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jumat (07/08/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua I, H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., dan Wakil Ketua III Udaya Romantir. Hadir mewakili Bupati Subang, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M.Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga agenda utama, yakni laporan Badan Anggaran atas Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, persetujuan dan penetapan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Subang.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Subang menyampaikan persetujuan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur mengapresiasi seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung dinamis melalui berbagai pandangan, masukan, dan argumentasi konstruktif dari seluruh fraksi DPRD.
Menurutnya, dinamika pembahasan tersebut mencerminkan tingginya kepedulian DPRD terhadap pembangunan daerah sekaligus menjadi modal penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas.






